![]() |
Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sehubungan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga non kementerian. Tengah SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, diperuntukkan pada Gubernur dan Bupati/Walikota semuanya Indonesia.
Dengan keluarnya ketentuan itu, jadi semuanya pemegang KTP Elektronik tidak butuh repot- sibuk memperbaharuinya. Jika ada kepala daerah yang nekad keluarkan beleid perpanjangan, hal semacam itu demikian diharamkan. Dua SE yang di keluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yaitu tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang No 24 th. 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua rakyat Indonesia. Tidak sama dengan ketentuan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi melalui langkah besar- besaran, kebijakan tidak butuh memperpanjang SIM diakukan minim berita kabar. Tidak mengerti apa sebagai pertimbangan, yang pasti, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan juga, berita ini berkembang melalui mulut ke mulut.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) dan C (sepeda motor) diduga akan demikian merepotkan beberapa orang pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di optimis bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal sejenis itu, beleid resmi di ambil, yakni tak perlu diperpanjang. Berdasar pada info, perpanjangan SIM nanti demikian menyusahkan penggunanya.
Ukuran SIM saat ini yakni lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, diduga demikian begitu ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP inginkan juga sinyal inginal yang lain. Jadi, seumpama mempunyai bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak bisa disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros.
sumber : http :// www. beritaislam24h. com/

1 Komentar untuk "HOOREEE KABAR GEMBIRA !!!!!!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG !!!!!!TOLONG BANTU SEBARKAN YA KABAR GEMBIRA INI ......"
Apakah ada surat pemberitahuan dari kapolri yg menyatakaan tidak perlu memperpanjang SIM A, B dan C